Desa Nanganesa

Kec. Ndona, Kab. Ende
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Desa Nanganesa

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA NANGANESA JALAN JURUSAN NDONA. KECAMATAN NDONA. KABUPATEN ENDE. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CONTACT OPERATOR : 081 238 633 653

Berita Desa

KEPALA DESA NANGANESA

KABUPATEN ENDE

PERATURAN DESA NANGANESA

NOMOR  6 TAHUN 2021

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NANGANESA,

 

Menimbang  :

a.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

 

b.

bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021

 

 

 

 

 

 

Mengingat    :

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

2.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2011 Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019    Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5496)

 

 

 

 

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864)

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

13.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor    );

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.7/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik I ndonesia Tahun 2020 Nomor 1641);

 

15.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

 

 

 

16.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerh Trtinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomo 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

 

17.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Kabupaten Ende Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 6);

 

18.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor  5Tahun 2020tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor  5);

 

19.

Peraturan Bupati Ende Nomor 53Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 55);

 

21.

Peraturan Bupati Ende Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 32 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi.

 

22.

Peraturan Bupati Ende Nomor  3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 3);

 

 

 

 

23.

Peraturan Bupati Ende Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2021 (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 12);

 

24.

Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Nomor 7);

 

25.

 

 

 

 

Peraturan Desa Nanganesa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019-2025 (Berita Desa Nanganesa Tahun 2019 Nomor 2).

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

dan

 KEPALA DESA NANGANESA

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2022.

       

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disingkat Musrenbang adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
  7. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

 

 

  1. Rencana Pembangunan Jangka MenengahDesa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
  3. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia,sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan antaralain,keadilangender, pelindungan terhadapanak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian serta kearifan lokal.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  5. Dana Desa adalah danayang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan penanggulaangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
  6. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatensetelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

 

 

 

 

  1. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di Desa.
  2. Badan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang besrasal dari kekaayaan Desaa yang dipisahkan guna mengelolah asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyaarakat Desa.
  3. Dana Cadangan adalah dana yang disishkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana yang relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
  4. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  5. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
  6. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  7. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnyadisebut BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
  8. Padat Karya Tunai Desa yang selanjutnya disingkatPKTDadalah kegiatan pemberdayaan masyarakatDesa, khususnya yang miskin dan marginal, yangbersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologilokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan sebagai upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

 

  1. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan.
  2. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 2

  • Rencana Kerja Pemerintah Desa Nanganesa Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB  I    : PENDAHULUAN

  • Latar Belakang
  • Dasar Hukum
  • Maksud dan Tujuan
  • Manfaat

BAB II    : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

  • Kebijakan Pendapatan Desa
  • Kebijakan Belanja Desa
  • Pembiayaan

BAB  III       : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

  • Evaluasi Pelaksanan Pembangunan Tahun Sebelumnya (berdasarkan RKP Desa Tahun sebelumnya)
  • Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM-Desa
  • Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra-Desa
  • Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat

 

BAB IV  : KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

  • Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa Tahun 2020
  • Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat
  • Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang / Sektor

 

 

 

 

BAB V   : PENUTUP

Lampiran :

  1. Berita Acara Musyawarah Desa
  2. SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Desain dan RAB Kegiatan
  4. SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa
  5. Pagu Indikatif Desa
  6. Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang Masuk ke Desa
  7. Proposal Teknis beserta lampiranya.
  8. Desain, dan Desain lampirannya
  9. Pemeriksaan dokumen proposal teknis dan RAB.
  10. Surat Rekomendasi hasil Verifikasi proposal teknis dan RAB
  11. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2022 (DD dan ADD)
  12. Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP) 2023
  13. Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun.
  14. Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
  15. Berita Acara Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan BPD tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa ) Tahun 2022
  16. SK BPD tentang Persetujuan BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2022 Menjadi Peraturan Desa.

 

  • Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2022

 

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa).

 

Pasal 5

RKP Desa dapat diubah dalam hal :

  1. Terjadi peristiwa seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

 

Pasal 6

Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

Sebagai pelaksanaan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nanganesa

 

 

Ditetapkan di Nanganesa

pada tanggal 25 November 2022

 

Kepala Desa Nanganesa

 

 

 

ISHAK ISMAIL

 

Diundangkan di Nanganesa

pada tanggal 26 November 2022

 

Sekretaris Desa Nanganesa,

 

 

 

KLEMENS LORI

19741126200701 1 010

 

 

LEMBARAN DESA NANGANESA TAHUN 2021 NOMOR 6

LAMPIRAN PERATURAN DESA NANGANESA

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

4

Surat

Bulan Lalu

9

Surat

Tahun Ini

63

Surat

Tahun Lalu

193

Surat

Total

259

Surat

Pemerintah Desa

ISHAK ISMAIL, S.Sos

Kepala Desa

SUM YATI MAHMUD

Sekretaris Desa

TOLENTINO NAJA RANGGO

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

MARIA HERLINA PALE

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

FIRMINA KASI

KAUR KEUANGAN DESA

DUNS SKOTUS GERU

KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor