Desa Nanganesa

Kec. Ndona, Kab. Ende
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Desa Nanganesa

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA NANGANESA JALAN JURUSAN NDONA. KECAMATAN NDONA. KABUPATEN ENDE. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CONTACT OPERATOR : 081 238 633 653

Berita Desa

KEPALA DESA  NANGANESA

KABUPATEN ENDE

 

PERATURAN DESA NANGANESA

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NANGANESA,

 

Menimbang 

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Nanganesa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun 2019, Kepala Desa menyampaikan laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaannya kepada masyarakat melalui forum Badan Permusyawaratan Desa dan laporan realisasinya kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019.

 

 

 

 

 

Mengingat   

:

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);

 

 

 

 

 

6.

Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1359);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);

 

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 5);

 

10.

Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2015 Nomor 14);

 

11.

Peraturan Bupati Ende Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 37);

 

12.

Peraturan Bupati Ende Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 17);

 

         

13.

Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 18);

 

14.

Peraturan Bupati Ende Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 25);

 

15.

Peraturan Desa Nanganesa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Nanganesa Tahun 2019 Nomor 3);

 

16.

 

 

 

 

17.

Peraturan Kepala Desa Nanganesa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019 (Berita Desa Nanganesa Tahun 2019 Nomor 4).

 

Peraturan Kepala Desa Nanganesa Nomor 5 Tahun 2020  tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Nanganesa Tahun 2020 Nomor 5);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

dan

KEPALA DESA NANGANESA

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN   DAN BELANJA   DESA NANGANESA   TAHUN ANGGARAN 2019.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut   :

 

Pendapatan Desa

Rp.

1.097.724.848,-

Belanja  Desa

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

224.861.686,-

b.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

361.661.790,-

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

12.323.162,-

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

9.832.500,-

e.

Bidang Tak Terduga

Rp.

                  508.689.000,-

 

Jumlah  Belanja

 

1.121.266.598,-

 

Surplus / Defisit

 

3.898.460,-

 

Pembiayaan Desa

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

      23.579.250,-

b.

Pengeluaran

Rp.

23.541.750,-

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

37.500,-

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari  :

 

Lampiran I

:

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2020;

Lampiran II

:

Catatan Atas Laporan Keuangan;

Lampiran III

:

Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember  Tahun 2020;

Lampiran IV

:

Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa.

 

Pasal  3

Lampiran – lampiran  sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa Nanganesa.

 

Ditetapkan di Nanganesa

pada tanggal 11 Februari  2021

KEPALA DESA NANGANESA,

 

 

ISHAK ISMAIL

 

 

Diundangkan di Nanganesa

pada tanggal 12 Februari 2021

SEKRETARIS DESA NANGANESA,

 

 

           KLEMENS LORI

LEMBARAN DESA NANGANESA TAHUN 2021 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

KECAMATAN NDONA

KABUPATEN ENDE

 

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

NOMOR  2 TAHUN 2021

TENTANG

PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

ATAS  PERATURAN DESA NANGANESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA,

Menimbang 

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Nanganesa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun 2019, Kepala Desa menyampaikan laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaannya kepada masyarakat melalui forum Badan Permusyawaratan Desa dan laporan realisasinya kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019.

Mengingat   

:

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);

 

6.

Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1359);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);

 

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 5);

 

10.

Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2015 Nomor 14);

 

11.

Peraturan Bupati Ende Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 37);

 

12.

Peraturan Bupati Ende Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 17);

 

         

13.

Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 18);

 

14.

Peraturan Bupati Ende Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 25);

 

15.

Peraturan Desa Nanganesa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Nanganesa Tahun 2019 Nomor 3);

 

16.

Peraturan Kepala Desa Nanganesa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019 (Berita Desa Nanganesa Tahun 2019 Nomor 4).

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Menerima dan menyetujui  Rancangan Peraturan Desa Nanganesa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020 sebagai  berikut  :

 

A.

PENDAPATAN

 

Pendapatan

Rp.

1.097.724.848,-

B.

BELANJA

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

224.861.686,-

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

361.661.790,-

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

12.323.162,-

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

9.832.500,-

 

Bidang tak terduga

Rp.

                  509.289.000,-

 

Jumlah Belanja

Rp.

1.121.266.598,-

 

Surplus / Defisit

Rp.

3.298.460,-

C.

PEMBIAYAAN

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

23.616.750,-

 

Pengeluaran

Rp.

23.581.750,-

 

Selisih Pembiayaan (a-b)                  

Rp.

37.500,-

 

 

 

 

Kedua

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di Nanganesa

pada Tanggal 11 February 2021

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua,

 

 

SIMEON LOWO

             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran Keputusan  BPD Desa Nanganesa

Nomor

:

2 Tahun 2021

Tanggal

:

11 Februari 2021

 

BERITA ACARA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

 

Pada hari ini Kamis Tanggal Seblas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempat di Kantor Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende telah diselenggarakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Nanganesa dengan dihadiri oleh Ketua, para Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat serta undangan lainnya (Daftar Hadir terlampir) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa  Nanganesa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020.

Dalam rapat dimaksud telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan   peserta sebagai berikut :

1.

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Nanganesa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian  :

 

A.

PENDAPATAN

 

Pendapatan

Rp.

1.097.724.848,-

B.

BELANJA

 

Bidang Penyelengaaraan Pemerintah Desa

Rp.

224.861.686,-

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

361.661.790,-

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

12.323.162,-

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

9.832.500,-

 

Bidang tak terduga

Rp.

                  509.289.000,-

 

Jumlah  Belanja

Surplus/Defisit

Rp.

Rp.

1.121.266.598,-

C.

PEMBIAYAAN

 

3.298.460,-

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

 

 

Pengeluaran

Rp.

23.616.750,-

 

Selisih pembiayaan (a-b)

Rp.

23.581.750,-

 

Demikian Berita Acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Badan Permusyawaratan Desa Nanganesa,

Ketua,

 

 

SIMEON LOWO

Wakil Ketua,

 

 

BLASIUS RANDE

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE

KECAMATAN NDONA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

 
   

 

 

DAFTAR HADIR

Kegiatan

:

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2020.

Hari

:

Senin

Tanggal

:

11 Februari   2021

Lokasi

:

Kantor  Desa  Nanganesa

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

Tanda Tangan

1

2

3

4

5

1

 

 

 

1

2

2

 

 

 

3

 

 

 

3

4

4

 

 

 

5

 

 

 

5

6

6

 

 

 

7

 

 

 

7

8

8

 

 

 

9

 

 

 

9

10

10

 

 

 

11

 

 

 

11

12

12

 

 

 

13

 

 

 

13

14

14

 

 

 

15

 

 

 

15

16

16

 

 

 

17

 

 

 

17

18

18

 

 

 

19

 

 

 

19

20

20

 

 

 

21

 

 

 

21

22

22

 

 

 

23

 

 

 

23

24

24

 

 

 

25

 

 

 

25

26.

26

 

 

 

 

Mengetahui,

Kepala Desa Nanganesa,

 

 

ISHAK ISMAIL

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua,

 

 

SIMEON LOWO

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

KECAMATAN NDONA

KABUPATEN ENDE

 

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

NOMOR  2 TAHUN 2020

TENTANG

PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

ATAS PERATURAN DESA NANGANESA  TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA,

Menimbang 

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Nanganesa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun 2019, Kepala Desa menyampaikan laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaannya kepada masyarakat melalui forum Badan Permusyawaratan Desa dan laporan realisasinya kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019.

Mengingat   

:

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);

 

6.

Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1359);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);

 

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 5);

 

10.

Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2015 Nomor 14);

 

11.

Peraturan Bupati Ende Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 37);

 

12.

Peraturan Bupati Ende Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 17);

 

         

13.

Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 18);

 

14.

Peraturan Bupati Ende Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 25);

 

15.

Peraturan Desa Nanganesa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Nanganesa Tahun 2019 Nomor 3);

 

16.

Peraturan Kepala Desa Nanganesa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019 (Berita Desa Nanganesa Tahun 2019 Nomor 4).

 

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Menerima dan menyetujui Peraturan Desa Nanganesa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019  sebagai  berikut  :

 

 

A.

PENDAPATAN

 

Pendapatan

Rp.

1.097.724.848,-

B.

BELANJA

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

224.861.686,-

 

Bidang Pembangunan

Rp.

361.661.790,-

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

12.323.162,-

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

9.832.500,-

 

Bidang tak terduga

Rp.

                  509.289.000,-

 

Jumlah  Belanja

Rp.

1.121.266.598,-

 

Surplus /Defisit

Rp.

3.298.460,-

C.

PEMBIAYAAN

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

23.616.750,-

 

Pengeluaran

Rp.

23.581.750,-

 

Selisih Pembiayaan (a-b)                  

Rp.

37.500,-

 

Kedua

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

 

  Ditetapkan di Nanganesa

pada Tanggal 11 Februari  2021

 

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua,

 

 

 

SIMEON LOWO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran Keputusan  BPD Desa Nanganesa

Nomor

:

2 Tahun 2021

Tanggal

:

11 Februari 2021

 

BERITA ACARA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

 

Pada hari ini Kamis Tanggal Seblas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Kantor Desa Nanganesa Kecamatan NDONA Kabupaten Ende telah diselenggarakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Nanganesa dengan dihadiri oleh Ketua, para Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat serta undangan lainnya (Daftar Hadir terlampir) dalam rangka menetapkan Peraturan Desa  Nanganesa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2019.

Dalam rapat dimaksud telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan peserta sebagai berikut :

1.

Menyetujui Peraturan Desa Nanganesa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian  :

 

A.

PENDAPATAN

 

Pendapatan

Rp.

1.097.724.848,-

B.

BELANJA

 

Bidang Penyelengaaraan Pemerintah Desa

Rp.

224.861.686,-

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

361.661.790,-

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

12.323.162,-

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

9.832.500,-

 

Bidang tak terduga

Rp.

                  509.289.000,-

 

Jumlah  Belanja

Surplus/Defisit

Rp.

Rp.

1.121.266.598,-

3.298.460,-

C.

PEMBIAYAAN

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

23.616.750,-

 

Pengeluaran

Rp.

23.581.750,-

 

Selisih pembiayaan (a-b)

Rp.

 

37.500,-

 

Demikian Berita Acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Badan Permusyawaratan Desa Nanganesa

Ketua,

 

 

 

SIMEON LOWO

Wakil Ketua,

 

 

 

BLASIUS RANDE

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE

KECAMATAN NDONA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

 

 

DAFTAR HADIR

 

Kegiatan

:

Rapat Penetapan Perdes LKPJ Tahun Anggaran 2020.

Hari

:

Kamis

Tanggal

:

11 Februari 2021

Lokasi

:

Kantor  Desa  Nanganesa

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

Tanda Tangan

1

2

3

4

5

1

 

 

 

1

2

2

 

 

 

3

 

 

 

3

4

4

 

 

 

5

 

 

 

5

6

6

 

 

 

7

 

 

 

7

8

8

 

 

 

9

 

 

 

9

10

10

 

 

 

11

 

 

 

11

12

12

 

 

 

13

 

 

 

13

14

14

 

 

 

15

 

 

 

15

16

16

 

 

 

17

 

 

 

17

18

18

 

 

 

19

 

 

 

19

20

20

 

 

 

 

Mengetahui:

Kepala Desa Nanganesa,

 

 

 

ISHAK ISMAIL

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua,

 

 

 

SIMEON LOWO

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

4

Surat

Bulan Lalu

9

Surat

Tahun Ini

63

Surat

Tahun Lalu

193

Surat

Total

259

Surat

Pemerintah Desa

ISHAK ISMAIL, S.Sos

Kepala Desa

SUM YATI MAHMUD

Sekretaris Desa

TOLENTINO NAJA RANGGO

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

MARIA HERLINA PALE

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

FIRMINA KASI

KAUR KEUANGAN DESA

DUNS SKOTUS GERU

KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor