Desa Nanganesa

Kec. Ndona, Kab. Ende
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Desa Nanganesa

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA NANGANESA JALAN JURUSAN NDONA. KECAMATAN NDONA. KABUPATEN ENDE. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CONTACT OPERATOR : 081 238 633 653

Berita Desa

KEPALA DESA NANGANESA

KABUPATEN ENDE

 

PERATURAN DESA NANGANESA

NOMOR 7 TAHUN 2021

 

TENTANG

    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NANGANESA

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NANGANESA

Menimbang  :

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan, sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

 

b.

bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien yang dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

 

 

 

Mengingat    :

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

2

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

5.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

8.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

11.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);

 

13.

Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 18);

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende 2020 Nomor 5); Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun

 

15.

Peraturan Bupati Ende Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomoe 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 6);

 

16.

Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa  Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 3);

 

17.

Peraturan Bupati Ende Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ende Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 4). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ende Tahun 2021 Nomor 12 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Tahun 2021 Nomor 4 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 4) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 12);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

 dan

                                      KEPALA  DESA  NANGANESA

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NANGANESA TAHUN ANGGARAN 2022.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2022 Sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa                                             972.611.039,-
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 234.468.954,-
  4. Bidang Pembangunan 311.641.565,-
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan      1.000.000,-
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat    47.731.584,-
  7. Bidang Penanggulangan Bencana 377.768.936,-

Jumlah Belanja                                                    Rp. 972.611.039,-

Surplus/Defisit                                                     Rp.                   0,-                                      

  1. Pembiayaan Desa
    • Penerimaan Pembiayaan          
  2. Penerimaan Pembiayaan 0,-                                        
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,-

Selisih Pembiayaan setelah perubahan ( a – b )    Rp. 0,-

 

 

 

 

             

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nanganesa.

 

 

Ditetapkan di Nanganesa

Pada tanggal 30 Desember 2021

 

 

KEPALA DESA NANGANESA,

 

 

ISHAK ISMAIL

Diundangkan di Nanganesa

Pada tanggal   30 Desember 2021

 

 

SEKRETARIS DESA NANGANESA,

 

 

KLEMENS LORI

 

 

 

     

LEMBARAN DESA NANGANESA  TAHUN 2021 NOMOR 7

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

4

Surat

Bulan Lalu

9

Surat

Tahun Ini

63

Surat

Tahun Lalu

193

Surat

Total

259

Surat

Pemerintah Desa

ISHAK ISMAIL, S.Sos

Kepala Desa

SUM YATI MAHMUD

Sekretaris Desa

TOLENTINO NAJA RANGGO

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

MARIA HERLINA PALE

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

FIRMINA KASI

KAUR KEUANGAN DESA

DUNS SKOTUS GERU

KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor