KEPALA DESA NANGANESA
KABUPATEN ENDE
PERATURAN DESA NANGANESA
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NANGANESA
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NANGANESA
Menimbang :
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan, sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
|
|
b.
|
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien yang dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
|
|
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
|
|
13.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 18);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende 2020 Nomor 5); Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun
|
|
15.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomoe 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 6);
|
|
16.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 3);
|
|
17.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ende Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 4). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ende Tahun 2021 Nomor 12 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Tahun 2021 Nomor 4 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 4) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 12);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA
dan
KEPALA DESA NANGANESA
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NANGANESA TAHUN ANGGARAN 2022.
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2022 Sebagai berikut:
- Pendapatan Desa 972.611.039,-
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 234.468.954,-
- Bidang Pembangunan 311.641.565,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1.000.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat 47.731.584,-
- Bidang Penanggulangan Bencana 377.768.936,-
Jumlah Belanja Rp. 972.611.039,-
Surplus/Defisit Rp. 0,-
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan 0,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,-
Selisih Pembiayaan setelah perubahan ( a – b ) Rp. 0,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nanganesa.
|
Ditetapkan di Nanganesa
Pada tanggal 30 Desember 2021
|
|
KEPALA DESA NANGANESA,
ISHAK ISMAIL
|
Diundangkan di Nanganesa
Pada tanggal 30 Desember 2021
|
|
SEKRETARIS DESA NANGANESA,
KLEMENS LORI
|
|
|
|
|
|
|
LEMBARAN DESA NANGANESA TAHUN 2021 NOMOR 7