KEPALA DESA NANGANESA
KABUPATEN ENDE
PERATURAN DESA NANGANESA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NANGANESA,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
|
|
b.
|
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2020.
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
2
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 868);
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 9);
|
|
13.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 32 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi;
|
|
|
|
|
14.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 43);
|
|
15.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 6) ; Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Nomor );
|
|
16.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 7 );
|
|
17.
|
Peraturan Bupati Ende Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
|
|
18.
|
Peraturan Desa Nanganesa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019-2025 (Berita Desa Nanganesa Tahun 2020 Nomor 2).
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA
dan
KEPALA DESA NANGANESA
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020.
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapankebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat D
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut,sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengaruh perdamaian serta kearifan lokal.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatensetelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di Desa.
- Badan-Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekaayaan Desa yang dipisahkan guna mengelolah aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyaarakat
- Dana Cadangan adalah dana yang disishkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana yang relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
- Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan
- Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan.
- Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
Pasal 2
- Rencana Kerja Pemerintah Desa Nanganesa Tahun 2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Tujuan dan Manfaat
- Visi dan Misi Desa
BAB II : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
- Kebijakan Pendapatan Desa
- Kebijakan Belanja Desa
- Kebijakan Pembiayaan
BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
- Evaluasi Pelaksanan Pembangunan Tahun Sebelumnya (berdasarkan RKP Desa Tahun sebelumnya)
- Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM-Desa
- Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra-Desa
- Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
BAB IV : KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa Tahun 2020
- Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat
- Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang / Sektor
BAB V : PENUTUP
Lampiran :
- Surat Pengantar
- Surat Pra Evaluasi
- Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Keputusan Kepala Desa tentang Tim Perumus RKP Desa (7-11 orang)
- Pagu Indikatif Desa
- Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kota yang Masuk ke Desa
- Dokumen hasil pencermatan ulang Dokumen RPJM Desa
- Desain dan Rab
- SK Tim Verifikasi
- SK Tim Survey
- Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa)
- Daftar Usulan RKP Desa
- Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa Melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
- Proposal Teknis
- Term Of Reference (TOR)
- Bukti Pemeriksaan Rab dab Gambar oleh Tim Verifikasi
- Peraturan Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Covid-19
- Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan
- Peraturan Desa Bersama tentang yang melandasi kegiatan Skala Antar Desa ataupun Skala Kecamatan
- Surat Perjanjian antara Pemerintahan Desa dan Penerima Bantuan
- Berita Acara Penyerahan atau Pembebasan Tanah untuk kegiatan Fisik
- Keputusan BPD tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2019 untuk dibahas bersama Pemerintah Desa.
- Daftar Keluarga Pra Sejahtera (PKS) dan Keluarga Sejahtera 1
- Daftar Keluarga dan Balita Penderita Gizi buruk
- Daftar Calon Pekerja pada kegiatan Padat Karya Tunai
- Daftar Pekerja pada kegiatan Padat Karya Tunai
- Daftar Kegiatan Inovasi Desa hasil komitmen dalam Bursa Inovasi Desa Tahun 2019 yang masuk dalam RKP Desa Tahun 2020
- Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa
- Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa.
- Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2020.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
Pasal 5
RKP Desa dapat diubah dalam hal :
- Terjadi peristiwa seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 6
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 7
Sebagai pelaksanaan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Desa
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nanganesa
|
Ditetapkan di Nanganesa
pada tanggal 22 Oktober 2020
|
|
KEPALA DESA NANGANESA,
ISHAK ISMAIL
|
Diundangkan di Nanganesa
pada tanggal 29 Oktober 2020
|
|
Sekretaris Desa Nanganesa,
KLEMENS LORI
|
|
|
|
|
|
|
|
|