Isi Peraturan Kepala Desa :
KEPALA DESA NANGANESA
KABUPATEN ENDE
PERATURAN KEPALA DESA NANGANESA
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NANGANESA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
|
|
|
b. bahwa mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
|
|
|
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
Dana Desa diarahkan dan digunakan untuk pencegahan penanganan dampak virus Corona dan kegiatan padat karya tunai desa (PKTD);
|
|
|
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurupf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
|
|
|
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
5. Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.70/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
|
|
|
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
|
8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
|
|
|
9. Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2015 Nomor 14);
|
|
|
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 5);
|
|
|
11. Peraturan Bupati Ende Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2018 Nomor 36);
|
|
|
12. Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 18);
|
|
|
13. Peraturan Bupati Ende Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 31);
|
|
|
14. Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 6);
|
|
|
15. Peraturan Bupati Ende Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor );
|
|
|
16. Peraturan Desa Nanganesa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Nanganesa Tahun 2020 Nomor 3),
|
|
|
17. Surat Keputusan Kepala Desa Nanganesa Nomor 17, tanggal 16 April 2020 tentang Pembentukan Relawan Desa Pnanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa,
|
|
|
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal Penaggulangan dampak Covid-19 di Desa,
|
|
|
3. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Ende Nomor 140/2790, tanggal 15 April 2020 tentang Pendataan Keluarga Miskin Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
PERATURAN KEPALA DESA NANGANESA TENTANG DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Ende.
- Kecamatan adalah Kecamatan Ndona
- Desa adalah Desa Nanganesa
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.
- Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 2
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
Pasal 3
- Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) termasuk kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa:
- Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
- Jaring pengaman sosial di Desa.
- Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Pendataan calon penerima BLT dilakukan oleh relawan desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial ;
- Daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala Desa ini ;
- Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
- Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan;
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Nanganesa.
Ditetapkan di Desa Nanganesa
pada tanggal 16 April 2020
KEPALA DESA NANGANESA,
ISHAK ISMAIL S.Sos
Diundangkan di Desa Nanganesa
pada tanggal 16 April 2020
SEKRETARIS DESA ,
KLEMENS LORI
|
BERITA DESA NANGANESA TAHUN 2020 NOMOR