Isi Peraturan Desa :
|
KEPALA DESA NANGANESA
KABUPATEN ENDE
|
PERATURAN DESA NANGANESA
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-DESA)
DESA NANGANESATAHUN 2019-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NANGANESA,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
|
|
b.
|
bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan arah kebijakan Pembangunan Desa yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi obyektif Desa dan Prioritas Pembangunan Kabupaten;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2019-2025
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagai mana telah diubah beberapa kali teakhir denga Peraturan Pemerentah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerentah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
11.
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagai mana telah diubah beberapa kali teakhir denga Peraturan Pemerentah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerentah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014 Nomor ….., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor ……);
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA
dan
KEPALA DESA NANGANESA
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa) NANGANESA TAHUN 2019-2025
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal 1
- Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut,sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visidan misiKepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan antara lain keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
- Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
- Misi adalah pernyatan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes
Pasal 2
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Nanganesa Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB III : VISI, MISI
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
BAB V : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
BAB VI : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
BABVII : KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN DESA
BAB VIII : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB X : PENUTUP
: LAMPIRAN
- Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Nanganesa untuk menyusun RPJMDesa Nanganesa Tahun 2019-2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
Pasal 3
RPJMDesaNanganesa Tahun 2019-2025merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan 6 (enam) tahun di Desa Nanganesa
Pasal 4
Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa Nanganesa untuk menyusun Peraturan Desa tentang RKPDesa yang selanjutnya menjadi dasar penetapan APBDesa.
Pasal 5
RPJM Desa dapat diubah dalam hal :
- Terjadi peristiwa seperti bencana alam,krisis politik,krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nanganesa
Ditetapkan di Nanganesa
pada tanggal 26 Maret 2020
KEPALA DESA NANGANESA,
ISHAK ISMAIL
Diundangkan di Nanganesa
Pada tanggal 30 Maret 2020
SEKRETARIS DESA NANGANESA,
KLEMENS LORI
LEMBARAN DESA NANGANESA TAHUN 2020 NOMOR 2